Rekapitulasi KPU RI: Prabowo-Gibran Sah Unggul di Sumatera Utara

- 16 Maret 2024, 15:00 WIB
Rekapitulasi KPU RI: Prabowo-Gibran Sah Unggul di Sumatera Utara
Rekapitulasi KPU RI: Prabowo-Gibran Sah Unggul di Sumatera Utara /DB /Instagram

TERAS GORONTALO - Pemilihan presiden dan wakil presiden adalah momen penting dalam demokrasi, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta. Dalam rapat tersebut, KPU RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang unggul di Sumatera Utara.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU RI: Prabowo-Gibran Unggul di NTB

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah tersebut mencakup suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 8.149.788 lembar.

"Dengan demikian pembacaan formulir Model D Hasil PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kami tetapkan," ujar Idham saat rapat pleno di Kantor KPU RI.

Selanjutnya, Agus Arifin, anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 2.339.620 suara, pasangan Prabowo-Gibran meraih 4.660.408 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 999.528 suara.

Agus juga mengungkapkan data jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 10.853.940 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.923.259 orang menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ada tambahan 69.341 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dan 157.188 orang dari daftar pemilih khusus (DPK).

"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 3.877.704 orang, perempuan 4.272.084 orang, jumlah total 8.149.788 orang," ujarnya.

Keputusan ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU RI telah memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat dan hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat. KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihargai.***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x