SIM Hilang Atau Rusak? Ini Syarat Pengurusannya, Lihat Juga Ketentuan Lainnnya

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM /Sumber foto akun twitter @DivHumas_Polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang yang diberikan Pihak Kepolisian sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah layak mendapat izin dalam berkendara.

SIM di berikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum dan tata aturan yang berlaku di Negara ini.

Tak sedikit penyebab kecelakaan dikarenakan banyak pengguna kendaraan yang lalu lalang tanpa mendapat izin dalan berkendara atau karena tanpa kepemilikan SIM.

Baca Juga: Fakta-fakta Sosok Susi Saksi Utama yang Dengar Tangisan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Disebut Diperkosa

Tanpa SIM, anak dibawah umur bahkan yang tak layak mengemudikan kendaraan ditempat umam malah tak asing kita lihat.

Selain itu juga masyarakat terkadang bingung dalam pengurusan administrasi pembuatan SIM.

Termasuk yang paling banyak ditanyakan bagaimana pengurusan SIM hilang atau rusak.

Berkenaan dengan SIM hilang akun twitter @DivHumas_Polri merilis pemberitahuan tersebut.

"SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Lantas, apa yang harus kamu lakukan jika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak? Yuk simak!", begitu cuitannya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri polantassurabaya polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x