SIM Hilang Atau Rusak? Ini Syarat Pengurusannya, Lihat Juga Ketentuan Lainnnya

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM /Sumber foto akun twitter @DivHumas_Polri/edit Teras Gorontalo/

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Berikut tambahan keterangan pengurusan SIM dikutip dari polantassurabaya.

Usia

Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.

Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.

Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.

Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Administrasi

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri polantassurabaya polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x