SIM Hilang Atau Rusak? Ini Syarat Pengurusannya, Lihat Juga Ketentuan Lainnnya

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM /Sumber foto akun twitter @DivHumas_Polri/edit Teras Gorontalo/

Baca Juga: Terungkap 2 Versi Pengakuan Berbeda Antara Ferdy Sambo dan Bharada E 'Kejahatan Selalu Tidak Sempurna'

Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM, dikutip dari polrestasamarinda.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca Juga: Muncul Motif Baru Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Singgung Kebakaran Kejagung, Bharada E Disebut Dalam Bahaya

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri polantassurabaya polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x