SIM Hilang Atau Rusak? Ini Syarat Pengurusannya, Lihat Juga Ketentuan Lainnnya

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM
Berikut tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIM /Sumber foto akun twitter @DivHumas_Polri/edit Teras Gorontalo/

Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.

Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.

Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Dokumen Keimigrasian

paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.

paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.

paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri polantassurabaya polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x