Berikut Sosok Wanita Dalam Video Mesum Berdurasi 37 Detik yang Diduga Oknum Anggota DPRD

20 Januari 2022, 18:13 WIB
Berikut Sosok Wanita Dalam Video Mesum Berdurasi 37 Detik, yang Diduga Oknum Anggota DPRD /Twitter

 

TERAS GORONTALO - Publik kembali dibuat geger dengan potongan video viral aksi mesum oleh sosok wanita yang diduga anggota DPRD Kota Medan.

Potongan video viral berdurasi 37 detik itu pun telah menyebar di Facebook maupun di group aplikasi WhastApp.

Potongan rekaman video viral itu menampakakan video call sex (VCS) seorang perempuan yang diduga anggota DPRD Medan, Sumatera Utara dengan seorang pria.

Baca Juga: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sosok wanita paruh bayar dalam video mesum itu diduga kuat berinisial SS, alias Siti, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra.

Sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Suara Ternate berjudul "Terungkap, Ini Sosok Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Pemeran Video Mesum 37 Detik, Sempat Ditipu dan Diperas"

Sebab, Siti sendiri ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya VCS ini ke ranah hukum. Pelakunya adalah seorang narapida (napi) bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Porsea sendiri sudah divinis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Medan pada 30 Maret 2021 lalu sebagaimana termuat dalam salinan putusan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan sebagaimana dikutip suaraternate.com Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Arteria Dahlan Harus Minta Maaf ke Masyarakat Sunda

Dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Porsea dinyatakan terbukti melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jucto pasal 55 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria Magdalena dalam dakwaannya mengungkap kasus ini berawal dari pekenalan Siti dengan Porsea di media sosial Facebook.

Saat itu, Siti dimintai pertemanan oleh Porsea yang menggunakan akun dengan nama Eligius Fernatubun. Setelah permintaan pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.

Baca Juga: Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Komika Fico Fachriza

Kepada Siti, terdakwa mengaku mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Papua. Dari obrolan di massenger itu, keduanya pun semakin akrab.

Terdakwa Porsea meminta nomor WA Siti dan melancarkan rayuan gombal. Siti yang sudah termakan 'umpan' akhirnya menuruti semua kemauan terdakwa termasuk diminta untuk telanjang lewat video call.

Tanpa sepengetahuannya, Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bugil dengan durasi 30 menit. Video berdurasi 30 menit oleh terdakwa Porsea memotong menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku yang Tega Bunuh Istri Sendiri

Video-video mesum tersebut kemudian oleh terdakwa diunggah di facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama korban lengkap denga foto profil siti yang didapat dari akun facebook Siti yang asli.

Selain ditipu dengan mengaku sebagai anggota Polisi, dalam dakwaan jaksa itu juga, terdakwa juga mengajak SS berbisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.

Dari modus bisnis itu, terdakwa kemudian mulai memeras korban. Awalnya dia meminta uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat yang oleh korban ditransfer sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru Tari Jaranan Setubuhi 7 Murid

Tidak sampai disitu, Siti juga mentransfer uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 Juli 2020 setelah korban mendapat telepon dari salah satu kerabatnya terkait unggahan foto mesum korban di akun palsu miliknya.

Dalam postingan itu, terdakwa mengunggah menggunggah photo Siti yang sedang memperlihatkan payudaranya dengan menuliskan narasi "BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN"

Baca Juga: MotoGP di Sirkuit Mandalika Terancam Batal, Sandiaga Uno Protes

Video aksi mesum ini kemudian viral di group aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat si wanita memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju.

Wanita dalam video itu nampak begitu agresif mempertontonkan alat vitalnya, sambil lidahnya berulang kali dijulurkan. Selain itu, di video juga terlihat seorang pria melakukan onani

Beredarnya kasus ini pun kini tengah diusut Polda Sumayera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan langsung Kaid Humas Polda Sumit Kombespol Hadi Wahyudi kepada wartawan."Dan kita (Polda) akan mendalami," ujar Kombespol Hadi Wahyudi.***(Purwanto Ngatmo/ Suara Ternate)





Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler