Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Bisa Dikenai Pidana, Begini Kata Komisi III DPR RI

31 Juli 2022, 14:13 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Bisa Dikenai Pidana, Begini Kata Komisi III DPR RI /Instagram.com @habiburokhmanjkttimur

 

TERAS GORONTALO – Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadier J mengawal kasus polisi menembak polisi bisa dikenai pidana.

Sosok Kamaruddin Simanjuntak memang sangat lantang dan berusaha bahwa kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo supaya terbukti.

Hari ini, 30 Juli 2022 Komisi III DPR RI angkat suara terkait Kamaruddin Simanjuntak yang mengawali kasus dari Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: One Piece: Terungkap, Garp Megetahui Tabiat dan Identitas Shanks Sebenarnya

Diketahui sebelumnya, tudingan dari pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan Komnas HAM bekerja untuk Polri pada kasus tersebut.

Seperti dilansir Teras Gorontalo dari PMJ Nesw, Habiburokhman Angota Komisi III DPR RI mengatakan, tindakan dari pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamarauddin Simanjuntak itu bisa menjadi perkara pidana fitnah.

“Kalau dia ngomong Komnas HAM bekerja untuk Polri tanpa bukti yang kuat malah bisa jadi pidana fitnah," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Soal Tewasnya Brigadir J, Susno Duadji: Bharada E Tak Dinonaktifkan? Sementara 3 Jenderal Kehilangan Jabatan

Untuk itu kata Habiburokhman, orang hukum jangan sembarangan menuding.

Menurut Habiburokhman, tidak tepat Kamarudin Simanjuntak jika membuat penilaian terhadap Komnas HAM yang saat ini sedang menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

“Saya pikir tidak pada tempatnya melakukan penilaian terhadap Komnas HAM saat mereka belum selesai bekerja,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membangun Rumah atau Menikah di Bulan Muharam? Simak Penjelasan Buya Yahya

Habiburokhman meminta kepada berbagai pihak untuk tidak memaksa Komnas HAM mengikuti spekulasi satu pihak.

“Jangan juga paksa Komnas HAM mengikuti spekulasi-spekulasi sepihak seperti locus delicti di Magelang atau perjalanan,” ucapnya.

“Kalau ada keterangan Komnas HAM soal apa yang terlihat dalam rekaman CCTV, kan tinggal kita lihat dan check bersama CCTV-nya. Jadi jangan buru-buru diskreditkan Komnas HAM,” sambungnya.

Habiburokhman juga meminta kepada Komnas HAM untuk bekerja berdasarkan bukti-bukti dan tidak terpengaruh dengan tudingan-tudingan yang menyerang.

“Saya minta Komnas HAM tegak lurus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, jangan terpengaruh dengan tudingan miring yang tidak ilmiah,” pungkas Habiburokhman.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler