Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka

28 September 2022, 21:33 WIB
Berkas Perkara Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21, Pasal Ini Jerat 7 Tersangka /Tangkap Layar YouTube Kejagung RI/

TERAS GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J lengkap atau P21.

Adapun berkas perkara yang dinyatakan P21 bukan hanya berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara 5 tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J juga sudah lengkap atau P21.

Untuk itu, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana mengatakan jika pelaksanaan tahap 2 akan segera dilaksanakan. 

Baca Juga: Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Siap Disidangkan, Mahfud MD: Alhamdulillah

Hal itu karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” ucap Fadil.

Adapun 7 tersangka kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo, sebelumnya jabat sebagai Kadiv Propam Polri.

2. Brigjen Hendra Kurniawan, jabatan saat itu sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria, saat itu jabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

4. AKBP Arif Rahman Arifin yang jabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo jabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto yang sebelumnya jabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto sebagai eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari 7 tersangka kasus obstruction of justice ini, 6 diantaranya telah mendapat sanksi PTDH memalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun 6 tersangka yang yang resmi PTDH setelah sempat dimutasi oleh Kapolri ke Divisi Yanma Polri adalah sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Sempat mengajukan banding, namun ditolak yang keputusannya dibacakan dalam sidang putusan banding yang digelar oleh Kepolisian RI.

2. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya diketahui sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. resmi PTDH melalui KKEP pada 1 September 2022, atas keputusan tersebut, ia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, juga dapat sanksi PTDH melalui KKEP yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2 September 2022, atas putusan tersebut, Baiquni telah mengajukan banding.

4. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, juga mendapat sanksi PTDH melaui sidang KKEP pada Selasa 6 September 2022.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian, yang merupakan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, juga mendapat sanksi PTDH, atas keputusan tersebut, Jerry juga mengajukan banding.

6. AKP Irfan Widyanto sebagai eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, juga dapat sanksi PTDH usai mengikuti sidang KKEP pada 7 September 2022.

Sedangkan untuk tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, sidang untuk kode etiknya masih terus mengalami mengunduran.

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice telah lengkap atau P21.

Terkait berkas perkara obstruction of justice, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut,” ucap JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler