Viral di Media Sosial Pencabulan Bocah Penderita Autis, Pria di Bekasi Diringkus Polisi

- 19 Januari 2022, 14:32 WIB
Viral di Media Sosial Cabuli Bocah Autis, Pria di Bekasi Diringkus Polisi
Viral di Media Sosial Cabuli Bocah Autis, Pria di Bekasi Diringkus Polisi /Foto : mediapakuan.pikiran-rakyat.com/


TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan bocah lelaki penderita autis viral di media sosial Twitter.

Setelah sempat viral di me butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pencabulan bocah laki-laki penderita autis.

Sosok pelaku pencabulan bocah penderita autis, motif dan modusnya memperdaya korban diungkap oleh Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Viral Video, Anak Main Petak Umpet Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria

Kepada polisi petugas FS (46) pelaku pencabulan bocah lelaki penderita autis mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus pencabulan terhadap boca laki-laki penderita autis ini viral di media sosial pasca-seorang warganet melakukan aduan terbuka melalui akun Twitter.

"FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (17/01/2022). Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Begini Modus Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Bandung

Dikatakannya, pihaknya bersukur dengan informasi pencabulan bocah penderita autis dari media sosial yang sangat membantu dalam menegakkan hukum.

"Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum," katanya.

Dikatakannya, modus pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah penderita autis yakni dengan mengajak korban utama ke rumahnya.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berlangsung Sejak Tahun 2015

Setelah itu, korban yakni bocah penderita autis dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban juga diancam jika menceritakan kepada orang lain.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam tidak berhubungan dengan siapa pun," tuturnya.

Atas perbuatannya kepada bocah penderita autis, pelaku FS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah