Isi Lengkap Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J hingga Pengakuan Dapat Perintah Atasan Langsung

- 8 Agustus 2022, 10:42 WIB
Isi lengkap surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J hingga pengakuan dapat perintah dari atasan langsung.
Isi lengkap surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J hingga pengakuan dapat perintah dari atasan langsung. /Kolase Dok Antara/Bryan Alex Tarore

TERAS GORONTALO - Isi lengkap surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J hingga pengakuan dapat perintah dari atasan langsung.

Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J dalam sebuah kertas berwarna putih.

Isi lengkap surat Bharada E yang ditulis tangan itu dibacakan oleh pengacara Bharada E Deolipa Yumara.

Menurut sang pengacara, Deolipa Yumara, Bharada E menulis surat itu pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 01.24 WIB.

Deolipa Yumara pun membacakan isi surat tersebut di sebuah acara berita pagi stasiun televisi swasta tanah air.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya?

Berikut isi surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J:

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos

Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."

Baca Juga: Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya?

Tak hanya surat singkat yang berisi ucapan bela sungkawa itu, pengacara Bharada E juga mengungkapkan bahwa kliennya minta maaf pada keluarganya.

Dia (Bharada E) tidak mempunyai motif untuk melakukan itu pada Brigadir J.

"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau," kata pengacara Bharada E.

Deolipa menambahkan bahwa kliennya tidak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa untuk melakukan tindak pidana.

"Nggak ada motif di dianya," tambah Deolipa.

Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Mengenal Pasal 338 KUHP untuk Bharada E dan Pasal 340 KUHP bagi Brigadir RR

Diberitakan sebelumnya, Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, kini memberikan pengakuan yang mengejutkan publik.

Sebagaimana diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer buka suara dan ungkap nama-nama yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada, 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, hal mengejutkan lagi Bharada E mengaku jika dirinya diperintahkan untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu diungkapkan langsung Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkap kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo? Yumara : Bharada E Hanya Diperintah

Sebagai informasi, Bharada E Bharada E atau Richard Eliezer kini telah mengajukan diri mendaftar sebagai justice collaborator, yang dalam artian Bharada E mau bekerjasama menegakan keadilan, ibaratnya dia bukan pelaku utama.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Bharada E, Muh. Burhanuddin menyebut kliennya sudah beberapa kali di-BAP terkait kasus kematian Brigadir J, baik sebagai saksi atau tersangka.

Burhanuddin mengatakan kliennya sudah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus.

"Iya. Semalam kan udah di BAP. Udah semua disebutin, dijelasin semua di situ," ujar Burhanuddin saat dihubungi wartawan, Minggu 7 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Burhanuddin, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Baca Juga: Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Namun, pengacara Bharada E, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail nama-nama yang dimaksud oleh Bharada E.

Dikatakan pengacara Bharada E, hal tersebut merupakan ranah kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

"Ah enggak bisa, jangan (disebutkan nama-nama). Nggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan. Belum bisa kita publish," ucapnya.

Yang paling penting kata pengacara Bharada E, sudah terang benderang dari semalam.

"Dengan adanya pengakuan dari Bharada E, ada beberapa nama, cuma jangan dari pihak kami yang sebutkan," sambungnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Berikut Pasal yang Disangkakan Terhadap Ricky Rizal dan RR

Sementara itu, sebelumnya Bharada E telah mendaftarkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, sebutan justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sendiri kini berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Tak hanya Bharada E, polisi telah menetapkan tersangka baru bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Sambil Menangis Putri Candrawathi Berikan Keterangan Ketika Kunjungi Ferdi Sambo di Mako Brimob

Brigadir RR atau Ricky Rizal resmi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mulai, Minggu 7 Juli 2022.

Brigadir RR atau Ricky Rizal telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR atau Ricky Rizal sendiri belakangan ini diketahui sebagai ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Penahanan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dikonfirmasi pihak Bareskrim polri pada Minggu 7 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.


Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.


Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah