TERAS GORONTALO - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih memiliki peluang untuk dapat bebas dari jeratan hukum, karena sikap kooperatif dan kontribusinya dalam memecahkan kasus Brigadir J.
Bharada E alias Richard Eliezer sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski begitu tidak menutup peluang baginya untuk bebas.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD yang menilai Bharada E bisa saja terlepas dari pidana yang disangkakan kepadanya.
Dalam jumpa persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022 Mahfud MD menyatakan akan memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Hal ini dimaksudkan agar Bharada E terlindungi dari upaya penganiayaan, dari racun atau penyerangan sejenisnya.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," ungkap Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam Selasa 9 Agustus 2022.
Ia juga meminta agar perlindungan dari LPSK ini diatur sedemikian rupa agar proses penggalian fakta dari Bharada E dapat berjalan lancar.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," lanjutnya.