Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya

- 10 Agustus 2022, 18:32 WIB
Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya
Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya /kolase Pikiran Rakyat/

Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.

“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Komjen Agung juga menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.

“Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.

Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya dilansir dari siaran langsung Polri TV Radio.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews YouTube Kemenko Polhukam RI youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah