Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kinerja Timsus Bantu Bharada E untuk Mengaku
Dikutip dari siaran langsung Polri TV Radio, kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orangtuanya.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan,” kata Agus dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Komjen Agus Andrianto membeberkan cara timsus untuk menggugah Bharada E membuat pengakuan soal kasus penembakan Brigadir J.
Tim khusus mengaku mendatangkan orang tua Bharada E untuk mendapatkan keterangan asli insiden maut tersebut secara utuh.
"Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan di tanggung sendiri," jelasnya.
Agus mengatakan lewat upaya itu akhirnya Bharada E sadar dan membuat pengakuan tertulis kepada tim penyidik ihwal kejadian utuh di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tuturnya.
***