Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya

- 10 Agustus 2022, 18:32 WIB
Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya
Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya /kolase Pikiran Rakyat/

Hasil penyelidikan timsus akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Keberhasilan timsus tersebut tak lepas dari sikap kooperatif dari Bharada E yang mengubah sikap dan terpanggil untuk membuka tabir kebenaran kasus Brigadir J.

Dikutip dari PMJ News, tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bertempat di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

Kesaksian Bharada E

Diwaktu yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal.

Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas, “Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 dalam siaran langsung Polri TV Radio.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews YouTube Kemenko Polhukam RI youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah