Baca Juga: Bharada E Minta Presiden Jokowi Lindungi Tunangannya
Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga sempat mengatakan kemungkinan Bharada E bisa bebas.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang dapat membeberkan fakta dengan gamblang.
"Mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.
Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
"Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
Bharada E Kooperatif
Bharada E sebelumnya memberikan pernyataan kronologi tembak-menembak yang pada akhirnya terpatahkan dengan adanya hasil penyelidikan Timsus (Tim Khusus) bentukan kapolri.