Ferdy Sambo sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Beda Lokasi dalam Keterangan Awal

- 12 Agustus 2022, 09:22 WIB
 Ferdy Sambo sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Beda Lokasi dalam Keterangan Awal Polisi
Ferdy Sambo sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Beda Lokasi dalam Keterangan Awal Polisi /kolase foto Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah