"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan satu hal, bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo-red) menyatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi-red), yang telah mengalami tindakan, yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam siaran langsung konferensi pers oleh Divisi Humas Polri.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo-red) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal-red) dan tersangka RE (Eliezer-red), untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tambahnya.***