“Cuman nanti apakah dia melakukannya dalam kondisi yang terpaksa atau tidak dan itu harus dibuktikan. Pembuktiannya itu bisa saja meringankan atau membebaskan dari jerat tindak pidana,” katanya.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah melakukan tindak pidana yaitu tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat luas terutama pihak keluarga yang tidak percaya jika Yoshua melakukan pelecehan.
“Jelas resah terutama pihak keluarga karena dikatakan melakukan pelecehan dan lain sebagainya,” tuturnya lagi.
Refly sendiri yakin jika dalam kasus Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo telah menyebakan berita bohong.
“Mereka tahu versi resminya apa, mereka tahu siapa yang membunuh, apa motif pembunuhannya,” kata Refly.
Penyidik pun akhirnya menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi karena tidak adanya bukti pelecehan di TKP.
Penyidik sendiri berkeyakinan jika tidak adanya pelecehan yang dialami Putri Candrawathi sebab para tersangka telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maka kecil kemungkinan pelecehan itu ada.
Lalu Bagaimana cerita di Magelang?
Refly Harun mengatakan dalam podcast-nya jika laporan tindak pelecehan yang terjadi di Magelang adalah cerita lain.
Sebelumnya kita tahu bersama bahwa dari pengakuan Putri Candrawathi, pelecehan itu terjadi di rumah dinas di Duren Tiga.