TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo satu per satu mulai terkuak.
Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.
Pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam dengan metode scientific investigasi.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.Pikiran-Rakyat.com.
Selain pasangan suami istri itu, Timsus Polri juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.