Terungkap, Masuk Klaster 4 Dikasus Brigadir J, Hukuman Hendra Kurniawan Luar Biasa Berat, Berikut Ulasannya!

- 24 Agustus 2022, 19:52 WIB
Terungkap, Masuk Klaster 4 Dikasus Brigadir J, Hukuman Hendra Kurniawan Luar Biasa Berat, Berikut Ulasannya!
Terungkap, Masuk Klaster 4 Dikasus Brigadir J, Hukuman Hendra Kurniawan Luar Biasa Berat, Berikut Ulasannya! /Facebook Humas Polri/

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri dan AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Timsus mengatakan jika Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam klaster ke empat dalam obstruction of justice.

Lalu apa peranan Brigjen Hendra Kurniawan dalam pembunuhan Brigadir J hingga dirinya masuk pada klaster 4?

Dilansir dari Jember network.com diketahui bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dimasukkan pada klaster 4.

Dimana dirinya memerintahkan sejumlah orang untuk menghilangkan rekaman CCTV.

Klaster ke empat tersebut adalah terkait mereka yang memberi perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.

Rekaman CCTV tersebut bersifat penting untuk mengetahui lebih cepat bagaimana kejadian di tempat perkara tersebut.

Ketika rekaman CCTV itu menghilang maka penyelidikan menemukan jalan buntu.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Janji Sang Jenderal Hanya Isapan Jempol

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Jember Network


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah