Oleh karena itu Brigjen Hendra Kurniawan selaku salah satu orang yang memerintahkan untuk menghilangkan rekaman CCTV tersebut dianggap memiliki peranan penting dalam obstruction of justice.
Mereka adalah orang yang menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Setelah diketahui peranan tersebut oleh Timsus Polri maka Brigjen Hendra Kurniawan kemudian dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
Pasal yang di sangkakan pada Brigjen Hendra Kurniawan cukup serius dan hukumannya cukup tinggi yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membongkar peran dari eks Karopaminal Div Propam Polri itu.
Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan.
Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan," kata Sigit.