TERAS GORONTALO - Hasil banding Ferdy Sambo kini mulai diprediksi di antaranya oleh praktisi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, setelah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Lantas apakah banding Ferdy Sambo akan dikabulkan?
Pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik menuai protes dari banyak pihak.
Mantan Kadiv Propam Polri disebut sudah keterlaluan karena masih mengajukan banding di sidang kode etik.
Bahkan Ferdy Sambo menyatakan telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan merekayasa bukti-bukti di sidang kode etik tersebut.
Berdasarkan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, Sambo diberi waktu tiga hari kerja untuk pengajuan banding.