Hasil Banding Ferdy Sambo Diprediksi Praktisi Kepolisian, Bakal Dikabulkan?

- 29 Agustus 2022, 09:16 WIB
 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/edit Teras Gorontalo/

Setelahnya, Sambo akan mendapat sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Nantinya, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan menyampaikan hasil banding Sambo diterima atau ditolak, setelah 21 hari tersebut.

Selama banding yang diajukan Sambo jadi polemik, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari yang merupakan Praktisi Kepolisian, memprediksi hasil banding tersebut.

Prediksi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengalaman dan fakta yang ada di lapangan.

"Saya berani memprediksi kalau tidak akan dikabulkan (banding), saya meyakini bukan sekadar pengalaman," kata Sri Suari, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 28 Agustus 2022.

"Selain itu saat dia mengajukan banding, fakta-fakta itu udah jelas. Kalau dia (Sambo) melanggar hukum pidana, pasti ditampilkan kode etiknya," ucapnya menambahkan.

Permintaan pengunduran diri Sambo yang ditolak pun mempertegas hasil banding nantinya.

"Artinya kalau pengunduran diri akan diproses maka akan pensiun dini, tapi itu ditolak," ucap Sri Suari, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: Sosok Ini Berani Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo, Bakal Dikabulkan?

Kejahatan yang dilakukan Sambo pun dinilai tak bisa dimaafkan dengan mudah, dan dihukum dengan ringan.

Pengajuan banding yang dilakukan Sambo juga dinilai akan memperberat hukumannya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah