Selain itu, terdapat pula anggota sidang yang terdiri dari Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Lantas, apa saja fakta-fakta di balik persidangan Ferdy Sambo ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran Rakyat.
1. Putusan sanksi dibacakan pada Jumat dini hari
Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung cukup lama hingga 18 jam. Pimpinan sidang pun membacakan putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut pada Jumat dini hari, satu hari setelah sidang dimulai.
“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.
2. Ferdy Sambo dipecat dari Polri
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
3. Polri hadirkan 15 Saksi
Ke-15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo untuk lebih mendalami peran tersangka pembunuhan tersebut dalam insiden penembakan Brigadir J.