Hasil Banding Ferdy Sambo Diprediksi Praktisi Kepolisian, Bakal Dikabulkan?

- 29 Agustus 2022, 09:16 WIB
 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/edit Teras Gorontalo/

"Saya meyakini tidak akan dikabulkan, karena ini sudah final. Dia membunuh, merekayasa kasus, dan menyeret sumber daya Polri. Dengan dia mengajukan banding, itu akan meyakinkan jaksa bahwa dia (Sambo) tidak mau mengakui bersalah, dan itu memperberat hukumannya," tutur Sri Suari.

5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fakta-fakta di balik sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut berlangsung selama 18 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah