Hasil Banding Ferdy Sambo Diprediksi Praktisi Kepolisian, Bakal Dikabulkan?

- 29 Agustus 2022, 09:16 WIB
 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/edit Teras Gorontalo/

Diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Lalu, Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara, terdapat dua saksi lain yang berasal dari patsus, yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

4. Ferdy Sambo akui perbuatannya terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo tidak menepis keterangan para saksi soal perannya dalam insiden penembakan Brigadir J. Ia pun mengakui segala perbuatan tercelanya tersebut, terlebih soal upaya menghilangkan barang bukti.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tutur Dedi, melanjutkan, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadirkan 15 Saksi hingga Berlangsung Selama Belasan Jam.

5. Ferdy Sambo hadir menggunakan seragam dinas Polri

Dalam pelaksanaan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo hadir dengan masih menggunakan seragam Polri lengkap beserta topi Kepolisian.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah