Sekedar informasi, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut, pihak Kepolisian menghadirkan sejumlah saksi untuk turut dapat mendalami peran mantan Kadiv Propam itu dalam insiden penembakan Brigadir J.
Sejumlah saksi tersebut diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, ada saksi lain yang dihadirkan, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan AKBP Ridwan Soplanit.
Selanjutnya, ada pula, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samua, Kombes Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Adapun, keterangan para saksi yang hadir itu pun tak dibantah oleh Ferdy Sambo.
Ia mengakui semua kesalahan dan tindakannya terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sesuai sidang kode etik selesai digelar.
“Irjen FS tidak menolak kesaksian para saksi. Artinya, perbuatannya tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.
Berikut ini 7 poin kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo.