Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning

- 29 Agustus 2022, 11:45 WIB
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Ternyata Pemecatan Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dilakukan, Begini Alasannya

Bukan itu saja, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun diduga ikut dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kini kasus, Brigadir J masuk babak baru terkait beberapa poin yang dilanggar dalam kode etik Polri.

Dimana pelanggaran kode etik Ferdy Sambo itu terkuak ketika mengikuti sidang KEPP.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo berupaya untuk menghambat penyidikan insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022, dini hari.

Baca Juga: Sisi lain Akp Rita Yuliana, Tak hanya Pintar 'Bergoyang' Ternyata Sangat Menghargai Hal Yang Satu Ini

Apa saja etik profesi yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tersebut?.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah