Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning

- 29 Agustus 2022, 11:45 WIB
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning /Pikiran Rakyat/

1. Ferdy Sambo dinilai tidak menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri, lantaran menjadi dalang dari insiden penembakan Brigadir J yang merupakan anak buahnya sendiri di instansi Kepolisian.

2. Ferdy Sambo dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab, tidak jujur, tidak responsive, tidak tegas dan tidak humanis dalam menjalani proses hukum kasus Brigadir J lantaran berupaya menghambat penyidikan.

3. Insiden penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dikatakan sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.

4. Tindakan Ferdy Sambo bersama sejumlah pihak untuk menutup-nutupi kasus Brigadir J dinilai sebagai permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP).

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Hal tersebut terbukti dari perintahnya kepada bawahannya untuk menghilangkan sejumlah bukti hingga merusak rekaman CCTV.

6. Perintah-perintah yang dikeluarkan Ferdy Sambo terhadap bawahannya dalam penyidikan kasus Brigadir J ini dinilai melanggar kode etik yaitu menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab.

7. Ferdy Sambo juga melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut terhadap Brigadir J. Hal tersebut pun merupakan salah satu pelanggaran utama kode etik Profesi Polri.

Itulah 7 poin kode etik yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Akui Kesalahannya, Ini 7 Etik Profesi yang Dilanggar Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J"

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah