TERAS GORONTALO – Usai dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Atas putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengajuan Banding.
Langkah pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo ini, dinilai sebagai jurus pamungkas yang telah dipersiapkan olehnya, agar dapat memperingan atau bahkan menyelamatkan dirinya dari jeratan ancaman pidana.
Dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, akan ada beberapa keuntungan maupun kerugian yang terjadi jika Ferdy Sambo mengajukan banding tersebut.
“Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek, baik kepada publik, maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya,” ucap Saiful Anam.
Dengan diambilnya langkah banding ini, dinilai doktor Fakultas Hukim Universitas Indonesia (FHUI) ini bertujuan untuk memberikan persepsi berbeda.
Di mana dalam hal ini, Ferdy Sambo berharap baik publik maupun Majelis Hakim yang mengadili perkaranya, akan berpikir bahwa keputusan etik tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya,” ungkap Saiful Anam, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 28 Agustus 2022.