Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Kata Saiful Anam

- 29 Agustus 2022, 19:22 WIB
Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Ruslan Buton : Waras Gak Dia
Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Ruslan Buton : Waras Gak Dia /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

Baca Juga: Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun: Skenario Meringankan

Dia meyakini bahwa ada strategi khusus lain yang tengah dipersiapkan Jenderal bintang dua tersebut, untuk membela diri.

Tak hanya itu, diduga jurus pamungkas ini kemungkinan akan digunakan Ferdy Sambo pada saat persidangan nanti.

Akan tetapi di sisi lain, ada juga kerugian yang bisa menimpa Ferdy Sambo, jika terus melanjutkan permohonan banding ini.

“Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik, dia (Ferdy Sambo), masih enggan merasa bersalah atas perilakunya. Sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding, demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya,” tutur Saiful Anam.

Menanggapi hal tersebut, dalam kanal YouTube Refly Harun, mantan perwira TNI berpangkat Kapten Infanteri, Ruslan Buton, memberikan komentar pedas kepada Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung, sebuah pesan WhatsApp dikirimkan olehnya kepada pemilik acara podcast, Refly Harun, yang isinya kurang lebih sebagai berikut :

“Ferdy Sambo gak tau diri dan gak tau malu. Bunuh anggota sendiri di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), minta banding. Baru PTDH, belum putusan sidang. Nah, istrinya PC, sudah tersangka kok tidak ditahan dan terhindar dari kamera. Ada apa dengan Polri? Belum lagi kasus pembunuhan Letkol (Purn) M Mubin oleh aseng di Lembang, yang dibunuh secara sadis 5 tusukan, hanya gara-gara parkir di depan toko aseng tersebut. Anehnya rilis kepolisian menyatakan bahwa meskipun mendapat 5 tusukan, pelaku tak berniat membunuh korban. Kan gila... Ada apa dengan Polri? Saya menganiaya residivis bersama 10 orang anggota menyebabkan kematian, dikenakan Pasal 351, dan saya, seperti tanggung jawabnya kepada majelis hakim, bahwa saya yang paling bertanggung jawab, bukan menyalahkan anggota. Nah, Sambo yang berpangkat Irjen, melakukan pembunuhan berencana, dengan berbagai skenario pembohongan publik, yang sampai sekarang kita tidak tahu sebenarnya di tahan di mana. Dalam sidang kode etik diputuskan PTDH, masih gak terima dan memohon banding. Waras gak dia... Jenderal ksatria donk..”

Dikutip dari kanal YouTube Polri TV, berdasarkan hasil sidang kode etik dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun keputusan yang ditetapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini, antara lain :

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Refly Harun Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah