Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Kata Saiful Anam

- 29 Agustus 2022, 19:22 WIB
Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Ruslan Buton : Waras Gak Dia
Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Ruslan Buton : Waras Gak Dia /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

1.Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2.Sanksi administratif, yaitu :

a.Penempatan di tempat khusus selama empat hari, dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri, dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

b.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Usai pembacaan keputusan oleh pimpinan sidang, Ferdy Sambo menyatakan pengakuan dan penyesalannya atas perbuatannya yang telah mencoreng nama institusi Polri.

Akan tetapi, pernyataan tersebut disertai dengan permintaan untuk mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengajuan Banding.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai penetapan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

“Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) melakukan banding,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Polri TV, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya telah diberitakan, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi pada Kamis, 25 Agustus 2022, yang diselenggarakan di Mabes Polri.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam ini, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan sebanyak 15 orang saksi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Refly Harun Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah