Komplotan Ferdy Sambo Mulai Dibersihkan, 4 Polisi Dipecat, Surat Eks Kadiv Propam Kini Diabaikan Polri

- 9 September 2022, 12:18 WIB
Komplotan Ferdy Sambo mulai dibersihkan dari Polri, empat anggota Propam Polri kini dipecat. Bagaimana nasih Hendra Kurniawan?
Komplotan Ferdy Sambo mulai dibersihkan dari Polri, empat anggota Propam Polri kini dipecat. Bagaimana nasih Hendra Kurniawan? /Facebook Humas Polri /

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"Melakukan pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x