4 Orang Anggota Polisi Telah Dipecat
Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari.
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
3. Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.