Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan

- 18 September 2022, 06:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

 

TERAS GORONTALO - Komnas HAM kembali buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Teranyar, Komnas HAM menduga perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membunuh.

Suami Putri Candrawathi itu pun dijerat dengan pasal berlapis.

Dua bulan lebih kasus pembunuhan Brigadir J, bergulir.

Belum lama ini, Komnas HAM pun menduga kuat adanya orang ketiga yang ikut menembak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga

Bahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan ada peluang Putri Candrawathi ikut menembak.

Meski, begitu kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah tudingan Komnas HAM itu.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x