Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan

- 18 September 2022, 06:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Terbaru, Komnas HAM menuturkan kemungkinan tak ada perintah membunuh Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Disadur dari YouTube Refly Harun, kabar menghebohkan dari Komnas HAM perihal kasus Brigadir J.

Baca Juga: Menyesal Membantu Ferdy Sambo, Beginilah Nasib Karir dan Gaji Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati

Lanjut Refly Harun membaca artikel kredibel terdapat keterangan tidak menemukan perintah membunuh dari Ferdy Sambo.

Karena keterangan itu Komnas HAM mengira bakal menjadi celah bagi Ferdy Sambo.

“Lolos dari jeratan hukum maksimal atau dihukum ringan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," ujarnya yang dibacakan Refly Harun dalam video tersebut, Minggu 18 September 2022.

Masih Refly Harun membaca artikel itu, sesuai dengan pengamatan kondisi peristiwa itu berlangsung.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Bocorkan Ferdy Sambo Menikah Lagi Pada Putri Candrawathi, Kamaruddin: Telah Di Konfirmasi

Komnas HAM malah mengatakan jika Bharada E salah dalam mengambil tindakan atau keputusan.

“Situasi yang dialami Bharada E melakukan kesalahan."

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah