Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan

- 18 September 2022, 06:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Kejanggalan itupun dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hingga akhirnya Jenderal Listyo memerintahkan olah TKP ulang.

“Akhirnya, hari Sabtu 16 Juli 2022, dilakukan olah TKP ulang," bebernya.

Saat itulah mulai terkuak kejanggalan diantaranya jumlah selongsong peluru.

“Saat rekonstruksi ulang itu ditemukan jumlah selongsong peluru justru lebih dari 12," ungkapnya.

Hingga kini spekulasi banyak yang beredar terkait siapa saja yang tembak Brigadir J.

Diketahui saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah