Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J

- 19 September 2022, 06:16 WIB
Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J
Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J /foto Humas Polri dan PMJ News/edit Teras Gorontalo/

Polri mengungkap, Ipda Arsyad diduga melanggar etik karena tidak profesional ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dia hanya menyebut bahwa perwira pertama Polri itu menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice.

Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Sosok Dibalik Misteri Senpi Glock 17 Bharada E

Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, sampai saat ini ini, total ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Instagram @herigunawan88


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah