Inilah 5 Jenderal Polisi yang Sipilkan Ferdy Sambo, Salah Satunya Berstatus Senior Kapolri

- 19 September 2022, 20:57 WIB
Inilah 5 Jenderal Polisi yang Sipilkan Ferdy Sambo, Salah Satunya Berstatus Senior Kapolri
Inilah 5 Jenderal Polisi yang Sipilkan Ferdy Sambo, Salah Satunya Berstatus Senior Kapolri /Instagram @Buddyku/

TERAS GORONTALO - Polri baru saja menolak banding dari Irjen Ferdy Sambo.

Banding tersebut karena mantan Kadiv Propam Polri ini tak menerima jika dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri belum lama ini.

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Pasca ditolaknya banding Ferdy Sambo maka status jenderal bintang duanya pun ikut melayang.

Kini Ferdy Sambo hanyalah seorang masyarakat sipil biasa.

Baca Juga: Baru Terungkap, Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo tak Digelar, Kapolri Listyo Sigit Disebut Tepati Janji

Tapi ada yang istimewa dari pemecatan Ferdy Sambo.

Hal itu adalah lima jenderal yang turun tangan langsing dalam menjadikan Ferdy Sambo sebagai seorang masyarakat sipil.

Salah satu jenderal yang ikut memecat Ferdy Sambo adalah senior dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seluruh anggota tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo," kata Dedi dilansir dari YouTube Beda Enggak.

Baca Juga: Sosok Rohaniawan di Pernikahan Rahasia Ferdy Sambo Mulai Terungkap, Begini Reaksi Kabareskrim Agus Andrianto

Adapun tim sidang KKEP Banding Ferdy Sambo terdiri dari lima jenderal Polri.

Ketua Sidang KKEP Banding adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Wakil Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada.

Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni.

Baca Juga: Bjorka Belum Usai, Hacker Baru dengan Julukan Desorden Kembali Berulah, Begini Ancamannya

Dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Dedi Prasetyo kembali menegaskan, hasil sidang KKEP Banding juga memecat Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian.

"Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian," ucap dia.

Ia juga menegaskan keputusan sidang banding bersifat mengikat dan final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum.

Menurut Dedi, setelah putusan ini, Polri akan melakukan proses adminitrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang KKEP Banding.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik, Kabareskrim Agus Andrianto Buka Suara

"Ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Sambo)," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memecat Ferdy Sambo.

Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pemecatan dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Baca Juga: No Party! Tak Ada Seremonial untuk Ferdy Sambo

Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

Banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akhirnya ditolak.

Baca Juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi Usai Aksi Bjorka, Gildes Deograt: Tidak Mungkin!

Dengan demikian maka Ferdy Sambo secara resmi tidak lagi berstatus sebagai seorang jenderal bintang dua.

Tapi, Polri baru saja memastikan jika seremonial pemecatan terhadap Ferdy Sambo tak bakal digelar.

Dikutip dari YouTube Uncle Wira, tidak adanya seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, Polri tak akan menggelar seremonial pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena adanya suatu alasan.

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Akhirnya Kabareskrim Ungkap Soal Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik, Agus Andrianto: Karena Saya.....

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Tak Ada Visum Organ Kemaluan, Dosa Besar Putri Candrawathi Terungkap

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," tutupnya.

Pemecatan Ferdy Sambo seakan jadi angin segar bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kemenangan Sudah Ditangan Putri Candrawathi ?

Pasalnya Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai sudah menepati janji terkait kasus Ferdy Sambo.

Karena sebelumnya, Kapolri berjanji akan menindaktegas setiap polisi yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Bahkan polisi tersebut berpangkat sebagai seorang perwira tinggi (Pati) sekalipun.

Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf

Kasus kematian Brigadir J benar-benar menguras energi.

Baca Juga: Inilah Daftar Rangkuman Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diprediksi Lolos dari Hukuman Pembunuhan?

Meksi saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut, namun penindakan kasus Brigadir J masih jauh dari harapan.

Bahkan belum lama ini kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat suatu pengakuan mengejutkan.

Dilansir dari Youtube Beda Enggak, Kamaruddin menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait kasus Brigadir J.

Salah satu alasan Kamaruddin meminta maaf karena sampai hari ini kasus Brigadir J tak kunjung menemui titik terang.

Kamaruddin bahkan merasa dirinya tak bisa memenuhi harapan publik.

Baca Juga: Sisi Kehidupan dan Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Anak Siapa?

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin Simanjuntak

Menurutnya, hampir tiga bulan keluarga berjuang agar Brigadir J mendapatkan keadilan

Dalam sebuah diskusi online, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengutarakan perasaannya.

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal melihat perkembangan kasus kliennya tiap hari.

Ia kecewa karena hanya ada lima orang tersangka pembunuhan dan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jujur Perbuatanya, Komnas HAM Lihat Suami Putri Candrawathi Punya Celah Lolos Dari Persidangan

Padahal menurut Kamaruddin Simanjuntak, harusnya ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi," katanya lagi.

"Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin juga menceritakan perasaan Samuel Hutabarat terhadap perkembangan kasus kematian anaknya ini.

Tampaknya, Samuel Hutabarat sudah pasrah dan merasa lelah.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Kebenaran Kasus KM 50, Peran Fadil Imran Dibongkar Alvin Lim, Ferdy Sambo Juga?

"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali," kata dia.

"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak," katanya lagi.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung peran presiden yang seolah tak mau berbuat sesuatu guna menuntaskan kasus Brigadir J.

Kamaruddin mengaku siap-siap kecewa terkait kasus Ferdy Sambo.

"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu, pada akhirnya, kecuali hanya empat kali mengatakan buka seterang-terangnya," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Refly Harun Singgung Isu LGBT: Geli, di Kamar...

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.

Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.

Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadier J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini.

Berikut rentetan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.

Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo Menikah dengan Si Cantik, Sosok Ini Sahkan Pernikahan Sang Jenderal

Namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri.

Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai diungkap.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Karir Ferdy Sambo DONE!

Hal ini membuat almarhum Brigadir J dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi.

Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Baca Juga: TAMAT! Potret Jeratan untuk Hukum Ferdy Sambo dkk, Dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lalu pada Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diotopsi ulang.

Pada pelaksanaan otopsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.

Menurut kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hidung.

Setelah itu, pada Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers.

Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.

Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri dimutasi.

Pada konfrensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang diduga melanggar kode etik telah dimutasi.

Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.

Lalu Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.

Diketahui tujuan Putri Candrawathi didampingi pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.

Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konferensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu yang terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah