Ferdy Sambo Bebas Kurang dari 2 Bulan Lagi? Sugeng: Masa Penahanan Sambo itu 120 Hari....

- 26 September 2022, 10:20 WIB
Nasib Ferdy Sambo di ujung tanduk usai banding di tolak.
Nasib Ferdy Sambo di ujung tanduk usai banding di tolak. /Depok Pikiran Rakyat/

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Viral, Es Teh Somosi Netizen Twitter Setelah Kritik Produk Chizu Red Velvet

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo pun mencoba upaya banding, namun sidang banding tempo hari memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan sah dan final.

Namun, lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo diketahui akan mencoba upaya mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah