Tempat Penahanan Putri Candrawathi Terpisah Dengan Ferdy Sambo, Kejagung: Mudahkan Proses Persidangan

- 6 Oktober 2022, 15:36 WIB
Tempat Penahanan Putri Candrawathi Terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo, Kejagung : Mudahkan Proses Persidangan
Tempat Penahanan Putri Candrawathi Terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo, Kejagung : Mudahkan Proses Persidangan /Tangkapan Layar Youtube Uncle Wira/Edit Teras Gorontalo

 

TERAS GORONTALO - Secara resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di terima Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain beberapa pucuk senjata api, peluru tajam, dan pakaian para tersangka yang disita dari Magelang maupun Jakarta.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, mengatakan bahwa barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Kasus Brigafir J, Kejaksaan Agung : Kita Ingin Persidangan Secara Cepat

"Tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini. Verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap 2. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zumhana dilansir dari Konferensi Pers Kejaksaan Agung.

Fadil Zumhana dalam kesempatan tersebut, juga merinci tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka Pasal 340, Pasal 338 KUHP atas nama tersangka FS, RR, RE, M dan PC dan undang-undang ITE, Obstraction of justice sebagaimana diatur dalam BAP, tersangka FS, HK, AN, ARA, JP, BQ dan IW," jelasnya.

Selai itu jelas Zumhana, penyerahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x