Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun

- 31 Oktober 2022, 19:55 WIB
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun /PMJ News/

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin, 31 Oktober 2022.

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

Baca Juga: Aldi Taher Angkat Suara Bela Dewi Persik: Netizen Istigfar, Dia Tidak Pernah Nyenggol Orang

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah