Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun

- 31 Oktober 2022, 19:55 WIB
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun /PMJ News/

Susi menjawab pertanyaan hakim dengan menyebut Bharada E saat itu belum ada dan Brigadir J saat itu menghampiri dan ingin mengangkat Putri, tetapi dilarang oleh Kuat.

“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu Putri?” tanya hakim.

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.

Tak sampai disitu saja bahkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Menanggapi pemintaan kuasa hukum Bharada E tersebut, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Selain itu, Ronny menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi lain yakni Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir serupa sehingga akan di-crosscheck kesaksiannya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan crosscheck juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tandas Ronny.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah