Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun

- 31 Oktober 2022, 19:55 WIB
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun /PMJ News/

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Hakim Curiga, Susi ART Kaisar Sambo dan Putri Candrawathi 'Berbohong'

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

Selain itu hakim meminta saksi Susi selalu dihadirkan dalam setiap persidangan karena hakim menganggap keterangan dan kesaksian Susi berbeda dengan keterangan pada saat BAP.

“Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Hakim kemudian mempersilakan Susi bercerita kejadian tanggal 4 Juli di Magelang. Susi yang saat itu sedang beberes di dapur mengetahui Putri turun ke ruang keluarga untuk beristirahat di sofa dan meminta Susi menghangatkan wedang serta menyiapkan air panas.

“Habis itu saya beres-beres di dapur, enggak lama Om Yosua keluar ke arah kamar ART, masuk ke arah Ibu, untuk mau mengangkat ibu ke atas. Terus belum sempat angkat,” ucap Susi.

Hakim kemudian menanyakan siapa saja yang berada saat itu dan Susi menjawab ada Putri dan Kuat Ma’ruf. Hakim kemudian mempertanyakan kesaksian Susi tersebut.

“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘jam 22.00 WIB Bu Putri Candrawathi, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga.’ Jadi yang mana yang benar?” tanya hakim.

Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan, ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, jangan gitu lah bang. Itu kan ibu, bukan orang lain. Lalu setelah itu, saya melihat Bu Putri diangkat oleh Nofriansyah.’ Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat,” tambah hakim.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah