Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 14:25 WIB
Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara
Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara /Tangkapan layar YouTube Remedial Script

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan ke Kuat Ma'ruf dengan 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Serangan Balik Ferry Irawan ke Venna Melinda Soal Kasus KDRT, Sang Suami: Dia Memukul Dirinya Sendiri

Tuntutan  8 tahun penjara diberikan oleh jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa juga menyampaikan jika Kuat Ma'ruf telah berbohong dan diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya duri yang diduga ada dirumah tangga Ferdy Sambo dan putri Candrawathi. 

''Duri yang dimaksud adalah korban Brigadir J sehingga Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan Yosua dan Putri Candrawathi yang menjadi pemicu menghilangkan nyawa,"jelas jaksa.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x