Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan ke Kuat Ma'ruf dengan 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan oleh jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyampaikan jika Kuat Ma'ruf telah berbohong dan diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya duri yang diduga ada dirumah tangga Ferdy Sambo dan putri Candrawathi.
''Duri yang dimaksud adalah korban Brigadir J sehingga Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan Yosua dan Putri Candrawathi yang menjadi pemicu menghilangkan nyawa,"jelas jaksa.***