Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 14:25 WIB
Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara
Tahu Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun Penjara /Tangkapan layar YouTube Remedial Script

TERAS GORONTALO -Kasus Kematian Brigadir J terus menjadi sorotan sejak mencuat pada Juli tahun 2022.

Dalam pendalamannya, kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua menyeret beberapa nama bahkan mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo. 

Tidak, hanya itu, beberapa nama juga ikut terseret dalam pusaran dibalik kematian Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan supir pribadinya, Kuat Maruf. 

Baru baru, pihak Jaksa penuntut Umum (JPU) membeberkan tuntutan vonis terhadap Kuat Maruf. 

Baca Juga: One Piece 1073: Ganas, Helmeppo dan Coby Membantai Kurohige di Beehive

Sidang tersebut berlangsung pada 16 Januari 2023,dan di gelar di PN atau pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. 

Pihak Jaksa penuntut umum memberikan pandangan atau analisis terkait kasus Brigadir J. 

Analisis fakta merupakan batasan bahasan tahu kajian data yang diperoleh di persidangan dengan menghubungkan satu fakta, dengan fakta yang lain sehingga fakta tersebut memiliki nilai untuk mendukung bukti dakwaan. 

Dalam analisa yang disampaikan, Jaksa menyatakan jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x