Saat tiba disalah satu hotel di Kelurahan Winangun, Kota Manado, pelaku meyakinkan korban jika orang tua korban serta istrinya akan ikut ke hotel tersebut.
"Kemudian dibawa ke salah satu hotel yang ada di kelurahan Winangun, Kemudian diiming-imingi juga bahwa orang tua korban maupun tante akan datang," lanjutnya.
Di mana setelahnya, pelaku merayu sang ponakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Darikan, mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan pada pukul 21.00 Wita,” ucap Kasat.
Setelah nafsunya tersalurkan, pelaku kemudian meyakinkan korban untuk bersama-sama kembali ke rumah di Airmadidi, Minahasa Utara.
Namun, bukannya tiba di Airmadidi Minahasa Utara, pelaku membawa sang ponakan tersebut ke Kota Tomohon.
“Dimana, disini pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali kerumah di kelurahan Airmadidi, namun disini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon, desa Rurukan," lanjutnya.
Ketika berada di desa Rurukan, pelaku melancarkan tipu muslihat agar korban turun dari sepeda motor.
"Disini kembali pelaku dengan itikad yang tidak baik dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa kendaraan mereka satu unit sepeda motor mengalami pecah ban," lanjutnya.