BPOM Ambil Langkah Ini Pasca Keluarkan Hasil Uji 5 Obat Sirup Kandungan EG Melebihi Ambang Batas

- 21 Oktober 2022, 11:51 WIB
BPOM Ambil Langkah Ini Pasca Keluarkan Hasil Uji 5 Obat Sirup Kandungan EG Melebihi Ambang Batas
BPOM Ambil Langkah Ini Pasca Keluarkan Hasil Uji 5 Obat Sirup Kandungan EG Melebihi Ambang Batas /Tangkap layar YouTube Investigasi 86/

TERAS GORONTALO – BPOM langsung mengambil langkah pasca mengeluarkan hasil pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG melebihi ambang batas.

Sedikitnya ada 5 produk obat sirup yang menurut pengawasan BPOM, mengandung EG melebihi ambang batas.

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM sendiri telah melakukan tindak lanjut yaitu memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini 5 Produk Obat yang Melebihi Ambang Batas Penggunaan EG dan DEG

Tak hanta itu BPOM juga meminta kepada pemilik produk untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Langkah selanjutnya BPOM ini dikutip dari siaran pers yang tayang secara resmi dalam laman BPOM, 20 Oktober 2022.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah