TERAS GORONTALO – Dari hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG), terdapat 5 produk yang melebihi ambang batas aman.
Adapun 5 produk yang ditemukan oleh BPOM mengandung EG melebihi ambang batas aman, telah di keluarkan melalui rilis pers BPOM pada 20 Oktober 2022.
BPOM mengatakan bahwa dalam 5 produk tersebut menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan
Adapun 5 produk dimaksud oleh BPOM telah melebihi ambang batas penggunaan EG adalah sebagai berikut:
1.Termorex Sirup (obat demam), Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Baca Juga: Maraknya Gagal Ginjal, Ini Obat Demam, Batuk dan Flu pada Anak yang Ditarik BPOM dari Peredaran