SAH! Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat Menurut Buya Yahya, Asal?

5 Januari 2022, 06:00 WIB
Hukum membeli motor bodong tanpa surat menurut Buya Yahya adalah sah asal bukan barang curian. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

TERAS GORONTALO – Buya Yahya ditanya soal hukum membeli motor bodong atau tanpa surat dan tidak tahu motor tersebut hasil curian atau bukan.

Dikutip Teras Gorontalo dari Instgaram @buyayahya_albahjah dalam postingannya, Selasa 4 Januari 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, asalkan dia bukan pencuri, Anda tidak perlu menduga bahwa itu bukan barang curian.

Baca Juga: Kumpulan Jawaban Quraish Shihab Soal Masalah Pernikahan Dalam Islam, Poligami Juga Dipertanyakan

“Karena menduga orang, menduga jelek itu tidak boleh. Maka membeli motor bodong gak pakai surat sah,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi kata Buya Yahya, didalam pemakaiannya Anda terbatas. Karena disitu ada aturan polisi.

“Ya paling untuk mengangkat gerobak di kampung atau di sawah. Dan itu sah jual beli samacam itu karena barangnya beneran,” kata Buya Yahya.

Sehingga itu kata Buya, harganya beda yang ada surat dan tidak kan beda.

Baca Juga: Apakah Islam Membolehkan Pernikahan Sementara atau Kawin Kontrak? Begini Jawaban Quraish Shihab

“Mungkin yang bodong itu misalnya harganya 1 juta dan yang pakai surat itu 1,5 juta misalnya. Berati yang ada surat sendiri ada nilainya,” kata Buya Yahya.

“Cuma nanti kalau ketangkap polisi, yah urusan polisi diambil polisi karena kita melanggar," kata Buya Yahya.

Tapi dari sisi ini kita hanya bicara soal keabsahan jual beli.

"Kan barang. Kaya beli besi sah-sah saja. Cuman penggunaan anda terbatas," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Ini Batasan Orang Tua Boleh Ikut Campur Rumah Tangga Anak-anaknya Menurut Quraish Shihab

Yang gak boleh kata Buya, pertama Anda membeli barang curian. Kenapa, karena itu bukan miliknya Anda beli.

Kedua, Anda menolong dalam kejahatan. Dosa.

“Jadi seperti itu. InsyaAllah boleh tapi penggunaannya terbatas,” kata Buya Yahya.

"Dan tidak dikatakan haram, karena banyak motor beneran, cuman karena malas tidak di urus suratnya. Maka jadi tidak bersurat lalu modijual jadi sah-sah saja," terangnya.

Baca Juga: Sesuai Ramalan, Ini Deretan Tanggal Lahir Akan Kaya di Tahun 2022 Berdasarkan Primbon Hari Lahir Eyang Semar

Meski begitu, Buya tetap menghimbau bahwasanya peraturan pemerintah itu demi kemaslahatan kita, demi kebaikan kita.

"Dalam peraturan-peraturan seperti itu, surat, surat tanah, surat motor, rambu-rambu lalu lintas, ndak wajib kita patuhi," katanya.

"Kalau masalah keabsahan. Sah. Kita hanya bicara masalah keabsahan saja," tegas Buya.

"Jangan sampai dikatakan haram. Banyak di desa-desa itu adalah motor-motor tidak ada surat-surat karena orang desa kadang-kadang malas mengurus suratnya. Dan menurut keyakinannya, dan saya hanya untuk cari rumput saja kok atau hanya untuk kekebun saja. Sah," kata Buya Yahya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah

Tags

Terkini

Terpopuler